Kegiatan Hari Raya Idul Adha (idul qurban 10 dzulhijjah)
Assalamu’alaikum,
Wr. Wb.
Alhamdulillah, segala Puji hanya
bagi Allah SWT, yang senantiasa memberikan berjuta kenikmatan kepada semua
hamba-Nya, Sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada jujungan kita
Nabi Besar Muhammad SAW. beserta keluarga sahabat dan seluruh umatnya. Amiin.
Pengertian
Qurban.
Kata
kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata: qaruba
(fi’il madhi) yaqrabu (fi’il mudhari’) qurban wa qurbânan (mashdar).
Artinya,
mendekati atau menghampiri.
Menurut
istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah SWT. baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya. Dalam
bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah,
dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu
matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban.
Udh-hiyah
adalah hewan qurban (unta, sapi, maupun
kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq (3 hari berikutnya) sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT
(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Al Ja’bari).
Keutamaan
Qurban.
Berqurban
merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi
SAW:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ
يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ
دَمٍ
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari
raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At
Tirmidzi).
Berdasarkan
hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, ”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban,
aqiqah (setelah mendapat anak), dan
hadyu (ketika haji), lebih utama
daripada shadaqah yang nilainya sama”.
Tetesan
darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban.
Sabda Nabi SAW:
يا فاطمة قومي فاشهدي
اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah
qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa
yang telah kaulakukan…” (HR. Al-Baihaqi).
Hukum
Qurban.
Qurban
hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin
Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, ”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di
kampung halamannya (muqim), dalam
perjalanan (musafir), maupun dalam
mengerjakan haji”.
Ukuran
“mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu
mempunyai kelebihan harta (uang) setelah
terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al
asasiyah) yaitu sandang, pangan, dan papan dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi
seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban.
Dasar
kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ
“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar : 2).
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ
وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan
(diwajibkan) untuk menyembelih qurban,
sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ
وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
“Telah diwajibkan atasku
(Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas
kalian.” (HR. Ad Daruquthni).
Dua
hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk)
bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al-Kautsar ayat 2 adalah
tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul
fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu
bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku
diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah
sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba
‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian);
merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim
(keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim
(bukan keharusan). Jadi, qurban itu
sunnah, tidak wajib. Namun benar,
qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau.
Orang
yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh.
Sabda
Nabi SAW: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا
يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi
ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat
kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut
Imam Al Hakim, hadits ini shahih).
Perkataan
Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa”
(janganlah sekali-kali ia menghampiri
tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang yang tak berqurban padahal
mampu untuk mendekati tempat shalat Idul Adha. Namun ini bukan celaan yang
sangat/berat (dzamm syanii’) seperti
halnya predikat fahisyah (keji), atau
min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan
syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati
jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan shalat Idul Adha tidaklah
berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum
makruh, bukan haram (‘Atha` ibn Khalil,
Taysir Al Wushul Ila Al Ushul).
Namun
hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi
nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ
اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang
bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.
Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia
melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban
dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari
Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu
sampai tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat
Idul Adha.
Sabda Nabi SAW:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum
shalat Idul Adha (10 Zulhijjah) maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih
qurban sesudah sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan
ibadahnya (berqurban) dan telah
sesuai dengan sunnah (ketentuan)
Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW: كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan
13 Zulhijjah) adalah waktu untuk
menyembelih qurban” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Qurban
Sendiri atau Patungan.
Seekor
kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau
sapi, boleh patungan untuk (7) tujuh orang (HR. Muslim).
Perlu
ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah),
bagaimanapun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban
dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan gema syiar Islam telah ditegakkan,
meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu
sendiri.
Hadits
Nabi SAW:
إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ
أُضْحِيَّةً
“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap
tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan
Ibnu Majah).
Teknis
Penyembelihan.
Teknis
penyembelihan adalah sebagai berikut:
Hewan
yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi
mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca do’a “Robbanaa
taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami
ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
Penyembelih
meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak
menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih
melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.”
(Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha
Besar). (Dapat pula ditambah bacaan
shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema
takbir “Allahu akbar!”)
Kemudian
penyembelih membaca do’a kabul (do’a
supaya qurban diterima Allah) yaitu:
“Allahumma
minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya: Yaa, Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah,
terimalah dari...).Penutup.
Sebagai
penutup tulisan sederhana ini, sebuah pesan penting: hendaklah
orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya
haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam
dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya,
orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya
yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban
kita.
Allah
SWT berfirman:
لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى
مِنْكُمْ
“Daging-daging unta (hewan
qurban) dan darahnya itu sekali-kali
tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (QS Al-Hajj : 37).
Dan
Sabda Rasullah SAW: “Tidak
ada amalan anak Adam pada hari Nahar yang disukai Allah selain daripada
menyembelih qurban. Qurban-qurban itu akan datang kepada orang-orang yang
melakukannya pada hari kiamat seperti keadaannya semula, yaitu lengkap dengan
anggotanya, tulangnya, tanduknya dan bulunya. darah qurban itu terlebih dahulu
jatuh ke suatu tempat yang disediakan Tuhan sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh
Sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati” (Hadits
riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dari A’isyah).
Bagi mereka yang memahami
semangat ajaran Islam, utamanya adalah qurban, maka di dalam ibadah ini
terdapat nilai-nilai pendidikan yang amat tinggi.
Sebenarnya
yang dipentingkan dalam ibadah ini memang bukan penyembelihannya,
tetapi makna di balik penyembelihan itulah yang lebih diutamakan.
Lewat
qurban ini kita diajarkan oleh Allah agar menghilangkan sifat egoistis, kita
harus membuang jauh-jauh sifat ini, Qurban adalah latihan agar umat Islam
membiasakan diri memperhatikan orang lain, menghilangkan sifat kikir dan pelit,
dengan membagi-bagikan sebagian rezeki yang dikaruniakan kepadanya. Karena itu
qurban tidak cukup dilakukan sekali seumur hidup. Setiap kali kita menjumpai
tanggal 10 Dzulhijjah ditambah 3 hari Tasyri’ sedang kita dikaruniai kelapangan
rezeki, maka kita laksanakan perintah qurban ini.
Wallahu a’lam bishawab.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
(semoga
tulisan sederhana ini bisa dijadikan renungan dan penghayatan serta kekuatan
kita bersama, amiin).
Catatan: sangat berharap untuk koreksinya bila masih terdapat kekurangan, kekeliruan dalam penulisan.























Tidak ada komentar:
Posting Komentar