Powered By Blogger

Senin, 26 September 2016

Momentum Hari Raya Idul Adha

Kegiatan Hari Raya Idul Adha (idul qurban 10 dzulhijjah)
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Alhamdulillah, segala Puji hanya bagi Allah SWT, yang senantiasa memberikan berjuta kenikmatan kepada semua hamba-Nya, Sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada jujungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. beserta keluarga sahabat dan seluruh umatnya. Amiin.

Pengertian Qurban.
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata: qaruba (fi’il madhi) yaqrabu (fi’il mudhari’) qurban wa qurbânan (mashdar).
Artinya, mendekati atau menghampiri.
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya. Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban.
Udh-hiyah adalah hewan qurban (unta, sapi, maupun kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq (3 hari berikutnya) sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Al Ja’bari).

Keutamaan Qurban.
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi).
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, ”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama”.
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW:
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR. Al-Baihaqi).

Hukum Qurban.
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, ”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji”.
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) yaitu sandang, pangan, dan papan dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban.
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2).
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni).
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al-Kautsar ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau.
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh.
Sabda Nabi SAW: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih).
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang yang tak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat shalat Idul Adha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan shalat Idul Adha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu sampai tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adha.
Sabda Nabi SAW:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW: كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Qurban Sendiri atau Patungan.
Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk (7) tujuh orang (HR. Muslim).
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimanapun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan gema syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri.
Hadits Nabi SAW: إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً
Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah).

Teknis Penyembelihan.
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut:
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca do’a “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbirAllahu akbar!”)
Kemudian penyembelih membaca do’a kabul (do’a supaya qurban diterima Allah) yaitu:
Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya: Yaa, Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari...).

Penutup.
Sebagai penutup tulisan sederhana ini, sebuah pesan penting: hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita.
Allah SWT berfirman: لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ 
Daging-daging unta (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (QS Al-Hajj : 37).
Dan Sabda Rasullah SAW: “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahar yang disukai Allah selain daripada menyembelih qurban. Qurban-qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari kiamat seperti keadaannya semula, yaitu lengkap dengan anggotanya, tulangnya, tanduknya dan bulunya. darah qurban itu terlebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang disediakan Tuhan sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh Sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati” (Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dari A’isyah).
Bagi mereka yang memahami semangat ajaran Islam, utamanya adalah qurban, maka di dalam ibadah ini terdapat nilai-nilai pendidikan yang amat tinggi.
Sebenarnya yang dipentingkan dalam ibadah ini memang bukan penyembelihannya, tetapi makna di balik penyembelihan itulah yang lebih diutamakan.
Lewat qurban ini kita diajarkan oleh Allah agar menghilangkan sifat egoistis, kita harus membuang jauh-jauh sifat ini, Qurban adalah latihan agar umat Islam membiasakan diri memperhatikan orang lain, menghilangkan sifat kikir dan pelit, dengan membagi-bagikan sebagian rezeki yang dikaruniakan kepadanya. Karena itu qurban tidak cukup dilakukan sekali seumur hidup. Setiap kali kita menjumpai tanggal 10 Dzulhijjah ditambah 3 hari Tasyri’ sedang kita dikaruniai kelapangan rezeki, maka kita laksanakan perintah qurban ini.
Wallahu a’lam bishawab.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

(semoga tulisan sederhana ini bisa dijadikan renungan dan penghayatan serta kekuatan kita bersama, amiin).

Blogspot al-fudhola gp.  e-mail, alfudhola16graha@gmail.com

Catatan: sangat berharap untuk koreksinya bila masih terdapat kekurangan, kekeliruan dalam penulisan.
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar